Apakah Ambulans Berhak Melanggar Peraturan Lalu Lintas?

Daftar Isi:

Apakah Ambulans Berhak Melanggar Peraturan Lalu Lintas?
Apakah Ambulans Berhak Melanggar Peraturan Lalu Lintas?

Video: Apakah Ambulans Berhak Melanggar Peraturan Lalu Lintas?

Video: Apakah Ambulans Berhak Melanggar Peraturan Lalu Lintas?
Video: APAKAH AMBULANS TAK LAGI DI PRIORITASKAN? | Escorting Ambulance #50 2024, September
Anonim

Aturan lalu lintas adalah hukum bagi setiap peserta, baik itu pengemudi, pejalan kaki atau pengendara sepeda. Namun, bahkan aturan mengizinkan sejumlah pengecualian untuk keadaan darurat tertentu.

Apakah ambulans berhak melanggar peraturan lalu lintas?
Apakah ambulans berhak melanggar peraturan lalu lintas?

Peraturan lalu lintas mengizinkan sejumlah pengecualian yang berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus.

Kemampuan untuk menyimpang dari aturan untuk "Ambulans"

Ambulans termasuk dalam kategori kendaraan, yang pengemudinya memiliki hak untuk menggunakan sinyal khusus yang memberi mereka keuntungan saat mengemudi di jalan. Kemungkinan ini diatur dalam bagian 3 Peraturan Lalu Lintas saat ini.

Namun, pada saat yang sama, untuk mendapatkan keuntungan di jalan, pengemudi ambulans harus menyalakan lampu kedip biru yang ada dan sinyal suara, yang dalam masyarakat umum sering disebut sirene. Dalam hal ini, pengemudi memiliki hak untuk mengabaikan peraturan lalu lintas.

Pada saat yang sama, bahkan dalam situasi seperti itu, ada sejumlah batasan untuk pengemudi ambulans. Pertama, tentu saja, penggunaan sinyal khusus dan penyimpangan dari aturan lalu lintas saat ini harus karena kebutuhan yang mendesak, misalnya, ketika mobil sedang terburu-buru untuk memanggil pasien yang sakit parah. Kedua, pengemudi dapat menyimpang dari aturan hanya jika dia sebelumnya memastikan bahwa pengguna jalan lain memberi jalan kepadanya, dan dia tidak membuat keadaan darurat. Akhirnya, beberapa persyaratan aturan, misalnya, sinyal pengatur lalu lintas, wajib dipatuhi bahkan untuk ambulans dengan suar yang berkedip dan sinyal suara dihidupkan.

Kewajiban pengemudi saat ambulans muncul

Jika pengemudi kendaraan biasa melihat ambulans di jalan, yang terburu-buru memanggil, menunjukkan niat mereka dengan sinyal khusus yang disertakan, mereka harus dipandu oleh paragraf 2 Bagian 3 Peraturan Lalu Lintas Jalan. Secara khusus, bagian aturan ini menginstruksikan mereka untuk memberi jalan kepada kru ambulans yang mendekat untuk memastikan bahwa ambulans dapat dengan bebas melakukan perjalanan di sepanjang lintasan yang dipilih.

Selain itu, paragraf 3 bagian ini menginstruksikan pengemudi untuk berhati-hati saat mendekati ambulans yang berdiri di jalan dengan lampu berkedip dan sirene menyala. Dalam situasi ini, pengemudi kendaraan biasa harus memperlambat kecepatannya sehingga jika ambulans mulai bergerak, ia dapat segera membuka jalan untuknya atau berhenti.

Dengan demikian, dalam beberapa kasus, ambulans memang diberikan hak untuk melanggar persyaratan peraturan lalu lintas secara hukum. Dan pengemudi yang terpaksa memberi jalan kepadanya harus ingat bahwa kru sedang terburu-buru untuk membantu orang yang terluka.

Direkomendasikan: