Cara Mendaftarkan Kepemilikan Mobil

Daftar Isi:

Cara Mendaftarkan Kepemilikan Mobil
Cara Mendaftarkan Kepemilikan Mobil

Video: Cara Mendaftarkan Kepemilikan Mobil

Video: Cara Mendaftarkan Kepemilikan Mobil
Video: (PART TERAKHIR) CARA DAFTAR MEREK ONLINE LENGKAP - DJKI - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 2024, Mungkin
Anonim

Mobil adalah barang bergerak, pendaftaran negara kepemilikan mobil tidak disediakan oleh hukum. Tindakan pendaftaran untuk mendaftarkan mobil tidak dapat dianggap sebagai tindakan pengalihan kepemilikan.

Cara mendaftarkan kepemilikan mobil
Cara mendaftarkan kepemilikan mobil

instruksi

Langkah 1

Pembelian mobil harus didekati tidak kurang bertanggung jawab dan hati-hati daripada saat membeli real estat. Saat membeli mobil di dealer mobil, tidak ada masalah, semua dokumen akan disiapkan oleh karyawan salon. Namun saat membeli mobil bekas, Anda harus sangat berhati-hati. Jika saat mempersiapkan transaksi pembelian mobil Anda masih ragu dengan kebenaran informasi atau dokumen, maka lebih baik Anda melibatkan pengacara dalam pembelian atau bahkan menolak mobil yang Anda sukai. Penting untuk diingat bahwa membeli mobil di bawah surat kuasa, bahkan diaktakan, tidak benar dan tidak aman, surat kuasa yang dikeluarkan selama tiga tahun dapat dicabut setelah satu bulan atau satu tahun, ini atas kebijaksanaan orang yang mengeluarkan surat kuasa.

Langkah 2

Transaksi pembelian mobil harus diawali dengan penandatanganan perjanjian jual beli kendaraan. Kontrak dapat dibuat secara tertulis sederhana atau diaktakan. Untuk menyusun kontrak, Anda memerlukan: paspor penjual dan pembeli, paspor teknis untuk mobil (PTS), sertifikat pendaftaran mobil. Kontrak dibuat dalam rangkap tiga, satu untuk penjual dan dua salinan diserahkan kepada pembeli. Keuntungan dari kontrak penjualan adalah mobil menjadi milik pembeli pada saat penandatanganan kontrak dan transfer dana.

Langkah 3

Perlu diingat bahwa dokumen yang mengkonfirmasi kepemilikan mobil adalah perjanjian jual beli dan sertifikat akun, dan paspor kendaraan dan sertifikat pendaftaran adalah dokumen pendaftaran. Tindakan pendaftaran untuk mendaftarkan mobil dilakukan oleh Departemen Pendaftaran dan Pemeriksaan Antar Distrik (MREO) dari Inspektorat Keselamatan Lalu Lintas Negara. Saat membeli mobil bekas, masuk akal untuk bersikeras bahwa penjual secara mandiri mengeluarkan kendaraan dari daftar, karena jika ada masalah dengan mobil, maka pemilik baru harus menghadapinya.

Langkah 4

Jika mobil itu dicabut dari pendaftarannya dan dimasukkan ke dalam pendaftaran sementara, maka pembeli, dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang, harus melakukan tindakan pendaftaran untuk mendaftarkan mobil itu. Pelanggaran tenggat waktu pendaftaran dapat mengakibatkan denda. Untuk mendaftarkan mobil di MREO, dokumen-dokumen berikut diperlukan: paspor pembeli, paspor teknis kendaraan, STNK, aplikasi STNK, plat nomor, polis asuransi, perjanjian jual beli mobil.

Direkomendasikan: